Tahun Depan, Potensi Denda Administratif dari Sawit-Tambang Rp142,23 Triliun

Tahun Depan, Potensi Denda Administratif dari Sawit-Tambang Rp142,23 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan terdapat potensi penerimaan denda administratif dengan total mencapai Rp142,23 triliun di tahun 2026.

Denda tersebut berasal dari kawasan perkebunan lahan sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.

“Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa kerugian berasal dari denda administratif terhadap kawasan hutan sawit senilai Rp109 triliun dan denda administratif kawasan tambang sebesar Rp32,63 triliun sehingga jika dijumlahkan total potensi denda administratif mencapai Rp142,23 triliun.

Adapun pada 2025, Burhanuddin menyampaikan bahwa penyelamatan denda administratif mencapai lebih dari Rp6,62 triliun.

Angka tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel. 

Lalu, dia mengatakan penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi oleh Kejagung sebesar Rp4,2 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula.

Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kawasan hutan lebih dari 4 juta hektare. Dia menjelaskan dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare.

“Lahan perkebunan kelapa sawit, diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Adhi Niaga seluas 240.575,383 hektar dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi,” ucapnya.

Tak hanya itu, lahan kawasan hutan konservasi, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di 9 provinsi.