Ormas di Surabaya Usir dan Robohkan Rumah Nenek 80 Tahun

Ormas di Surabaya Usir dan Robohkan Rumah Nenek 80 Tahun

Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah organisasi masyarakat (ormas) berbasis suku di Surabaya tega menyeret seorang nenek berusia 80 tahun keluar dari rumah di jalan Dukuh Kuwukan 27, Lontar, Sambikerep pada 6 Agustus 2025 lalu. Nenek bernama Elina itu diseret keluar oleh anggota ormas saat bersama dengan cucu, anak dan menantu.

Selain diusir dari rumah yang sudah ditinggali sejak 2011, Elina juga mengalami kekerasan fisik. Hidung dan bibir Elina terluka karena para anggota ormas terus berusaha mengosongkan rumah. Bukan hanya kekerasan fisik, Elina juga kehilangan barang perabotannya. Bahkan, rumah yang selalu menjadi pelindung keluarga Elina juga dirobohkan.

“Saat itu ada sekitar 50 orang yang mendatangi rumah Elina dan beberapa masuk rumah,” kata Kuasa Hukum Elina, Willem Mintarja, Rabu (24/12/2025).

Saat itu, Elina sedang bersama keluarganya yang terdiri dari dua perempuan, satu pria dewasa dan dua anak yang masih berusia lima tahun dan 16 bulan. Dalam kondisi tertekan, anggota keluarga Elina memilih menuruti perintah anggota ormas untuk keluar dari rumah. Pertimbangannya keselamatan dua anak yang masih berusia dibawah lima tahun.

Namun, Elina tetap menolak pergi. Ia hadapi empat pria dewasa sekaligus demi mempertahankan tempat ia tinggal. Sayangnya perlawanan Elina gagal. Di usianya yang sudah menginjak 80 tahun, tubuh renga Elina ditarik dan digendong paksa hingga keluar rumah.

“Setelah penghuni rumah di luar, atas perintah dua pria berinisial SM dan YS, sejumlah orang memasang plang pada pintu sehingga penghuni tidak bisa masuk,” jelas Willem.

Sembilan hari kemudian, tepatnya pada 15 Agustus 2025, sekelompok orang yang diduga suruhan dari SM dan YS kembali ke rumah Elina. Mereka memindahkan perabotan yang ada di dalam rumah tanpa persetujuan keluarga Elina.

“Barang milik korban diangkut menggunakan dua mobil pikap dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui. Dipindahkan dimana tanpa konfirmasi ke penghuni. Sedangkan mobil milik Iwan Effendy (anggota keluarga) juga dikeluarkan paksa ke jalan,” ungkapnya.

Tidak berhenti disitu, beberapa hari kemudian rumah Elina dihancurkan dengan alat berat. Rumah yang sudah menjadi tempat berlindung keluarga Elina hancur.

“Pelaku selain melakukan pengusiran melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Rumah tersebut sekarang menjadi rata. Kita di awal ini melaporkan tentang mengenai 170 KUHP pengeroyokan disertai dengan pengrusakan barang secara bersama-sama di tempat umum. Mungkin berikutnya kita melaporkan barang yang hilang,” bebernya.

Sementara itu, Elina menjelaskan jika beberapa dokumen penting yang menjadi bukti hak milik rumah di Dukuh Kuwukan 27 itu juga hilang.

“Harapan supaya bisa kembali dokumen dan barang. (Terkait hancurnya rumah) ya minta ganti rugi. Itu dulu kita beli,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, Elina didampingi Willem melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Elina berharap agar pihak kepolisian segera mengamankan para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini. (ang/but)