Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 13 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Kelas IIB Gresik menerima remisi khusus pada Hari Raya Natal tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, rincian warga binaan yang menerima remisi yakni tiga orang memperoleh remisi selama 15 hari, dan 10 orang memperoleh remisi selama satu bulan. Seluruhnya berdasarkan hasil evaluasi pembinaan serta pemenuhan syarat administratif maupun substantif.
Remisi itu diberikan bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan berlangsung khidmat serta penuh sukacita sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik, Eko Widiatmoko, mengatakan penyerahan remisi ini menjadi simbol apresiasi negara atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Melalui remisi ini, umat Kristiani bisa merasakan perayaan Natal, termasuk narapidana dan warga binaan di Rutan Banjarsari,” katanya, Rabu (24/12/2025).
Pemerintah, lanjut dia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengapresiasi dedikasi dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan hanya kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, paradigma pidana bagi warga binaan tidak dimaknai sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
“Momentum Natal 2025 diharapkan menjadi awal baru bagi warga binaan untuk menapaki kehidupan yang lebih baik, damai, dan bermakna,” imbuhnya. (dny/kun)
