Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Libur Nataru, BBM Wajib Tanggung Pribadi

Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Libur Nataru, BBM Wajib Tanggung Pribadi

Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas berpelat merah untuk keperluan berlibur selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan tersebut berlaku selama ASN masih berada dalam masa cuti bersama.

Sebagai informasi, libur panjang Natal bagi ASN Pemkab Lumajang berlangsung selama empat hari, dimulai pada Kamis (25/12/2025). Meski demikian, Pemkab Lumajang memastikan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Dengan demikian, seluruh ASN tetap wajib masuk kantor seperti hari normal pada Senin (29/12/2025) setelah cuti bersama berakhir.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk liburan diperbolehkan selama ASN masih berada dalam masa cuti bersama dan tidak melanggar ketentuan penggunaan fasilitas negara.

“Ini pembawaan mobil dinas juga bebas dilakukan kapan saja selama masih dalam masa cuti bersama,” terang Indah, Rabu (24/12/2025).

Menurut Indah, ASN yang menggunakan mobil dinas tidak diwajibkan mengganti pelat nomor merah menjadi pelat hitam. Mobil dinas tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadi pejabat atau pegawai yang menerima fasilitas.

Ia menilai, membawa mobil dinas saat liburan justru lebih aman dibandingkan ditinggal tanpa pengawasan, sekaligus memastikan kendaraan tetap terawat.

“Mobil dinas itu tanggung jawab pejabat yang menerima. Kalau dirasa tidak aman ditinggal, silakan dibawa,” jelasnya.

Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga dimaksudkan agar kendaraan dinas tetap mendapatkan perawatan rutin dari masing-masing pengguna selama masa cuti.

“Selama ada tempat penyimpanan silakan disimpan. Kalau merasa kurang aman ya silakan dibawa (berlibur),” tambah Indah.

Meski memberi kelonggaran penggunaan, Indah menegaskan seluruh biaya operasional selama liburan tidak boleh dibebankan ke APBD. Biaya bahan bakar minyak (BBM), perawatan, maupun kebutuhan lain wajib ditanggung secara pribadi oleh ASN yang bersangkutan.

“Catatannya, seluruh kebutuhan operasional, BBM, dan lain-lain harus ditanggung pribadi,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN Pemkab Lumajang dalam memanfaatkan fasilitas dinas secara bertanggung jawab, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara selama libur Nataru. [has/beq]