Tuban (beritajatim.com) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Perhutani mengamankan seorang pelaku pembalakan kayu liar di kawasan hutan negara. Penangkapan dilakukan di Petak 7 D2 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gesikan, wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jadi, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku berinisial W diketahui melakukan penebangan kayu jati secara ilegal pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam aksinya, W dibantu dua orang lain, yakni P alias Grandong serta satu pelaku lain yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riandika Darsana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Perhutani KPH Tuban terkait dugaan pembalakan liar di lokasi hutan negara.
“Awalnya para saksi dari Perhutani sedang melakukan patroli di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH Tuban. Saat itu, saksi melihat pelaku membonceng kayu jati keluar dari kawasan hutan,” ujar Riandika, Rabu (24/12/2025).
Melihat kejadian tersebut, para saksi langsung melakukan pengejaran dan menghadang pelaku W beserta sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakannya. Sementara dua pelaku lain yang turut terlibat berhasil melarikan diri ke dalam kawasan hutan.
W kemudian diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku W sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban,” imbuh Riandika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi dan Polhut Perhutani turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam batang kayu jati dengan berbagai ukuran, tiga unit sepeda motor, dua buah gergaji tangan, serta satu senjata tajam jenis bendo.
Petugas juga meminta pelaku menunjukkan lokasi penebangan. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan dua pohon kayu jati yang telah ditebang di kawasan Petak 7 D2 RPH Gesikan, BKPH Jadi, KPH Tuban, turut Desa Waleran, Kecamatan Grabagan.
Akibat perbuatan tersebut, Perhutani KPH Tuban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.157.000. “Pelaku bukan residivis. Motifnya mengaku akan menggunakan kayu jati tersebut untuk mengganti tiang penyangga rumahnya,” jelas Riandika.
Polisi menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan negara, termasuk memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [dya/beq]
