Banyak Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu

Banyak Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu

Banyak Jaksa Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Agung ST Burhanuddin bersyukur atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membantu Korps Adhyaksa dalam upaya pembenahan internal.
Hal ini disampaikan
Jaksa
Agung merespons penangkapan sejumlah jaksa yang terjaring
operasi tangkap tangan
(OTT) oleh Komisi Antirasuah pada 17-18 Desember lalu.
“Saya bersyukur dibantu oleh
KPK
, bersyukur,” kata Burhanuddin saat ditemui gedung
Kejaksaan Agung
(Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Kendati demikian, Burhanuddin memastikan Kejaksaan Agung tetap akan menindak tegas oknum jaksa yang terlibat tindak pidana, termasuk yang sebelumnya terjaring OTT KPK.
Ia menegaskan tidak akan memberikan instruksi ulang kepada jajarannya. Namun, Burhanuddin mengultimatum seluruh jaksa agar kembali mengingat sumpah dan janji saat pertama kali dilantik.
“Saya ingatkan saja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan, (mengingatkan) dengan janji-janji mereka di awal, begitu diangkat, janji, ya sudah (harus dijalankan),” ujarnya.
Burhanuddin juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan.
“Yang pasti apapun akan saya tindak tegas. Bahwa kita kemarin kan sudah kita lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri dan mohon doa restunya ya,” kata Jaksa Agung.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Banten pada 17–18 Desember 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sekitar Rp900 juta.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang sedang berperkara pidana.
Meski OTT dilakukan KPK, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang menetapkan lima tersangka, termasuk tiga jaksa aktif.
OTT juga dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang dan menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari praktik pemerasan terkait penanganan perkara hukum.
Berbeda dengan kasus Banten, perkara OTT di HSU ditangani langsung oleh KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.