Jakarta (ANTARA) – Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM Sofia Alatas mengatakan bahwa proses penyelesaian Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM hanya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kita komunikasi dengan stafnya Pak Airlangga, sebetulnya sudah disetujui, hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau,” kata Sofia dalam sebuah dialog dengan topik bisnis dan HAM di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa aturan yang berbentuk Perpres itu memerlukan tanggapan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian karena Perpres itu bakal berkaitan dengan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Setelah diproses di kementerian tersebut, menurut dia, draf Perpres itu akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya disetujui oleh Presiden.
Sofia menjelaskan bahwa Perpres ini merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Staranas) Bisnis dan HAM.
Nantinya, Perpres tersebut akan bersifat wajib untuk diterapkan bagi para pelaku bisnis, khususnya dari kelas menengah ke atas.
Menurut dia, Perpres itu akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia dengan menjaga keberlanjutan bagi lingkungan sekitar. Termasuk, Perpres itu diarahkan agar tidak ada lagi aktivitas bisnis yang merusak lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana.
“Kalau saat ini kebijakan itu sangat penting. Perusahaan tidak akan menjalankan sesuatu tanpa ada kebijakan yang jelas,” katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kementerian/lembaga terkait, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan para pelaku perusahaan dan perdagangan.
Sofia juga berharap semua pihak harus mengetahui keberadaan Perpres itu jika nantinya telah diterapkan.
“Jadi, supaya pada saat ini Perpres disahkan, itu tidak membuat ‘oh saya kok nggak tahu, kok saya nggak ngerti’, nggak. Kita sudah melibatkan mereka, karena ini pasti Perpres ini berefek kepada kementerian-kementerian terkait,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
