Pemkab Jember Angkat 8.344 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Jember Angkat 8.344 PPPK Paruh Waktu

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengangkat 8.344 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Bupati Muhammad Fawait menyebut pengangkatan tersebut merupakan bentuk komitmennya. “Tentu ada konsekuensi anggaran. Di saat transfer anggaran dari pusat berkurang, tapi di di satu sisi kami harus mengangkat PPPK Paruh Waktu,” katanya, usai penyerahan surat keputusan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu, di Stadion Jember Sport Garden, Selasa (23/12/2025) sore.

Namun Fawait mengaku tidak tega jika para pegawai honorer itu tidak lagi berstatus pegawai pemerintah setelah mengabdi bertahun-tahun. “Maka kita akan terus berjuang, termasuk bagaimana memastikan mereka ke depan memiliki hak untuk diangkat menjadi CPNS ketika ada pengangkatan di Kabupaten Jember,” katanya.

Fawait berjanji berusaha untuk meminta pemerintah pusat agar memprioritaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu menjadi CPNS di Jember.

Beban anggaran pegawai yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember, menurut Fawait, masih aman. “Kalau ngomong gak berat ya bohong. Tapi saya pikir ini harus kita perjuangkan. Itulah filosofi cinta sesungguhnya,” katamya.

Fawait percaya akan ada solusi untuk mengatasi kenaikan beban anggaran. “Tapi hari ini saya pikir kemanusiaan yang paling utama,” katanya.

Fawait ingin ke depan semua aparatur sipil negara Pemkab Jember diperlakukan sama sesuai aturan. “Saya tidak mau ke depan ada diskriminasi antara ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Deni Irawan mengatakan, PPPK Paruh waktu yang diangkat bertugas sebagai tenaga keguruan, tenaga teknis, dan tenaga medis. “Ini masa transisi untuk menunggu adanya kekosongan formasi di PPPK Penuh Waktu,” katanya.

Deni mengatakan gaji PPPK Paruh Waktu diupayakan sesuai upah minimum kabupaten. “Namun di situ (dalam kontrak) juga disampaikan bahwa sesuai kemampuan daerah. Maka yang dipakai sekarang adalah gaji terakhir yang diterima yang bersangkutan (selama bekerja),” katanya.

Pembaruan masa kontrak PPPK Paruh Waktu ini, menurut Deni, menyesuaikan kondisi. “Di regulasi bisa satu sampai lima tahun,” katanya. [wir]