Mastel Tegaskan Mekanisme Seleksi Penggunaan Pita Frekuensi Tak Hanya Lelang

Mastel Tegaskan Mekanisme Seleksi Penggunaan Pita Frekuensi Tak Hanya Lelang

Bisnis.com, JAKARTA  — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menegaskan bahwa mekanisme seleksi penggunaan pita frekuensi tidak hanya dapat dilakukan melalui lelang spektrum (auction).

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infratelnas) Mastel, Sigit Jarot, menyampaikan bahwa pemerintah perlu terlebih dahulu memperjelas rencana merintis frekuensi, termasuk waktu penggunaan, tujuan, serta pendekatan yang akan diterapkan.

Dengan adanya kejelasan tersebut, kebijakan yang diambil dapat dinilai ketepatannya dengan skema seleksi yang beragam. 

“Dan jangan memakai asumsi ‘sudah kita lelang saja’. Karena sebelumnya kalau masalah regulasi, lelang itu hanya salah satu cara sebenarnya. Ada opsi kedua, beauty contest,” kata Sigit dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) bertajuk Menanti Frekuensi Baru Demi Akselerasi Digital dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (23/12/2025). 

Adapun Mastel juga memaparkan beberapa mekanisme lainya selain lelang spektrum ataupun beauty contest seperti Shared Wireless Network (SWN), Nationala Wholesale Network (NWM) dan Hybrid/Policy-Driven. 

Sigit menuturkan, mekanisme di luar lelang tersebut telah diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Malaysia, yang sempat menggunakan skema SWN. 

Berdasarkan tabel perbandingan komprehensif yang disusun Mastel, dari lima mekanisme skema Hybrid/Policy-Driven, yakni kombinasi kebijakan yang disesuaikan dengan wilayah dan tujuan, dinilai paling optimal di Indonesia.

Menurut Sigit, dari sisi dampak terhadap industri dan investasi, skema tersebut bersifat bankable dan adaptif terhadap pasar. 

Kontribusinya terhadap perekonomian nasional juga dinilai mampu memberikan dampak ekonomi yang maksimal dan berlapis. Namun demikian, skema ini memiliki risiko berupa kompleksitas dalam desain kebijakan.

Meski demikian, menurutnya, skema yang paling tepat adalah kebijakan yang dapat memberikan dampak lebih bagi pertumbuhan ekonomi. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan lelang pita frekuensi 2,6 GHz kemungkinan akan dibuka pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam peresmian Kampung Internet di Desa Sribit, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

“Kemungkinan tahun ini paling hanya membuka aja,” kata Wayan. 

Namun, Wayan belum dapat memberikan rincian mengenai waktu pasti pelaksanaan lelang pita frekuensi 2,6 GHz tersebut. Dia menjelaskan, pemerintah masih menyiapkan perangkat regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan lelang tersebut.

“Kan harus ada permen [peraturan menteri], ada KM [keputusan menteri], ada KM itu pun KM tentang pengadaan, dan KM sertifikasi perangkatnya gitu ya,” katanya. 

Sebelumnya, Komdigi telah melaksanakan lelang pita frekuensi 1,4 GHz, yang bertujuan menentukan pengguna pita frekuensi radio di seluruh regional, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada pita 1,4 GHz.