Sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2025, KPU Magetan Tegaskan PAW Tunggu Putusan Inkrah

Sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2025, KPU Magetan Tegaskan PAW Tunggu Putusan Inkrah

Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sosialisasi tersebut digelar di Aula Jalak Lawu KPU Magetan, Selasa (23/12/2025).

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 telah resmi diundangkan pada 11 November 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

“Perubahan paling mendasar dan prinsip diatur secara tegas dalam Pasal 7. Pada mekanisme PAW, apabila masih terdapat upaya hukum yang berjalan, KPU tidak akan mengusulkan nama pengganti sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Noviano, Selasa.

Melalui regulasi terbaru tersebut, KPU Magetan hanya akan memberikan jawaban tertulis kepada pimpinan DPRD dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jawaban itu menegaskan bahwa pengusulan PAW belum dapat dilakukan selama proses hukum belum tuntas dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi polemik atau persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noviano memaparkan bahwa mekanisme upaya hukum kini wajib ditempuh secara berjenjang. Proses diawali melalui Mahkamah Partai, kemudian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan berakhir di Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Partai yang telah inkrah dapat menjadi dasar PAW sepanjang tidak dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa usulan PAW terakhir sebelum berlakunya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 adalah pengajuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Nur Wakid. Setelah itu, hingga saat ini belum ada usulan PAW baru yang masuk ke KPU Magetan.

Dengan diberlakukannya PKPU terbaru ini, KPU berharap seluruh pihak memahami mekanisme PAW secara utuh dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. [fiq/but]