Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean mengimbau masyarakat yang hendak berlibur untuk memastikan kembali barang bawaan mereka, terutama makanan dan hewan, agar tidak melanggar ketentuan karantina di daerah tujuan.
Sementara itu, bagi penumpang yang berencana membawa hewan peliharaan, diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan karantina yang ditetapkan oleh balai karantina setempat.
“Kalau kita memastikan, sebenarnya teman-teman yang mau pulang kampung atau liburan itu kadang enggak paham persyaratan karatina. Nah ini diingatkan teman-teman yang ingin berpergian, perhatikan masing-masing daerah punya status penyakit,” ujar Sahat, saat memantau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (23/12/2025).
Ia mencontohkan, jika seseorang berlibur ke Bali dan membawa hewan peliharaan, ada larangan membawa hewan yang berpotensi menularkan rabies (HPR). Sementara itu, bagi yang menuju Papua, pemerintah daerah setempat melarang membawa babi, baik dalam bentuk hewan hidup maupun dagingnya.
“Jadi ada hal-hal seperti itu, beda pulau beda kebijakan dan status penyakitnya. Informasi itu silahkan tanya ke karantina sebelum melakukan keberangkatan. Hal ini juga ikut membantu, agar Indonesia tidak ada sebaran penyakit-penyakit,” ujarnya.
Begitu juga yang akan membawa hewan peliharaan ke luar negeri, calon penumpang harus mengisi persyaratan karantina hewan peliharannya. Perhatikan vaksinasinya hingga dokumen penunjang lainnya.
Sementara itu, Sahat juga menegaskan, pengawasan dan pelayanan karantina diperketat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453230/original/013891200_1766472169-Kepala_Barantin.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)