Bojonegoro (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dipastikan bakal direvisi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan pembangunan saat ini.
Rencana revisi Perda CSR Bojonegoro mengemuka dalam agenda CSR Award 2025 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Kamis (18/12/2025). Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan perlunya penyesuaian aturan agar pelaksanaan CSR lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyebut Perda CSR yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah. Ia memastikan pembahasan revisi regulasi tersebut akan mulai dilakukan pada tahun depan.
“Perda CSR memang sudah perlu penyesuaian. Rencananya akan direvisi tahun depan,” ujar Ahmad Supriyanto, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengungkapkan terdapat sejumlah poin krusial yang akan diubah dalam revisi Perda CSR, salah satunya terkait pengaturan besaran dana CSR yang selama ini belum diatur secara spesifik.
“Utamanya, kita akan mengatur besaran CSR agar lebih jelas. Selama ini belum ada ketentuan yang spesifik,” kata Setyo Wahono.
Selain pengaturan nominal dana, revisi Perda CSR juga akan menyentuh mekanisme pelaksanaan program di lapangan. Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa ke depan, program CSR harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“CSR harus sejalan dengan program Pemkab Bojonegoro. Monitoring dan evaluasinya juga akan kita perketat,” jelas Wahono.
Dalam rancangan arah kebijakan baru, program CSR Bojonegoro direncanakan bersifat universal, namun tetap berorientasi pada tujuan utama peningkatan kualitas hidup masyarakat. Fokus program akan diarahkan pada upaya mendorong kemandirian masyarakat secara berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat.
“Benang merahnya adalah membangun kemandirian masyarakat,” pungkas Wahono.
Sebagai informasi, saat ini terdapat lima perusahaan besar di Bojonegoro yang berkontribusi signifikan melalui program CSR, mayoritas berasal dari sektor minyak dan gas bumi. Sepanjang tahun 2025, total dana CSR Bojonegoro yang disalurkan kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp33,7 miliar, yang diwujudkan dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. [lus/beq]
