Probolinggo (beritajatim.com) – Pelarian panjang Riang Fauzi (36), terpidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, akhirnya benar-benar tamat. Setelah sempat menghilang dan bersembunyi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Riang Fauzi digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Senin (22/12/2025) siang, untuk menjalani eksekusi hukuman.
Tiba sekitar pukul 13.30 WIB, Riang Fauzi turun dari kendaraan kejaksaan dengan rompi tahanan warna pink, tangan terborgol, dan dikawal ketat aparat. Mantan pejabat bank yang menyalahgunakan kewenangannya itu selanjutnya langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Probolinggo.
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menegaskan bahwa Riang Fauzi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
“Terpidana, selaku Associate Relationship Manager 1 Kecil PT BRI Cabang Probolinggo, secara sadar dan melawan hukum menyetujui serta memproses pemberian Kredit Modal Kerja yang tidak sesuai ketentuan. Tindakan itu jelas bertentangan dengan aturan perbankan dan merugikan negara,” tegas Lilik.
Ironisnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang dalam yang seharusnya menjaga integritas sistem perbankan. Dalam aksinya, Riang Fauzi tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan dua pihak lain, salah satunya Hendra Widianto, yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.
Motif kejahatan ini pun terbuka terang. Riang Fauzi mengakui perbuatannya dilakukan demi memperkaya diri sendiri, dengan modus penyalahgunaan fasilitas KMK atas nama Sri Yuniarti. Fasilitas kredit yang seharusnya disalurkan sesuai prosedur justru digelapkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini baru terendus aparat penegak hukum pada tahun 2024. Saat proses hukum berjalan, Riang Fauzi memilih kabur dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Juli 2024, memperpanjang daftar buronan kasus korupsi di sektor perbankan.
Selama pelarian, Riang Fauzi diketahui mengganti identitas dan bekerja di bank swasta di Kota Kendari. Namun upaya penyamaran tersebut gagal total. Tim kejaksaan terus memantau pergerakannya hingga akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan.
“Meski mengubah identitas dan mencoba hidup normal, pelarian terdakwa tetap terendus. Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi,” ujar Kajari Lilik.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya telah menjatuhkan vonis in absentia pada 24 Maret 2025. Riang Fauzi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta, subsidair penjara selama empat bulan.
Dengan ditangkap dan dieksekusinya Riang Fauzi, Kejaksaan menegaskan bahwa pelarian hanya menunda hukuman, bukan menghapus kejahatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi di sektor perbankan yang merugikan uang negara. (ada/but)
