Keselarasan regulasi pusat–daerah dan prasyarat stabilitas ekonomi

Keselarasan regulasi pusat–daerah dan prasyarat stabilitas ekonomi

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menempatkan stabilitas kebijakan, kemudahan investasi, dan kepastian hukum sebagai fondasinya.

Di tengah kompetisi global dan dinamika ekonomi yang semakin cepat, konsistensi arah kebijakan antarlevel pemerintahan menjadi kebutuhan mutlak.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi pusat–daerah agar setiap kebijakan pemerintah bekerja dalam satu irama, saling menguatkan, bukan saling menegasikan.

Arahan tersebut menempatkan kepala daerah pada tanggung jawab strategis, memastikan setiap regulasi yang diterbitkan telah dikaji matang, diantisipasi risikonya, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Prinsip ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan bagian dari tata kelola ekonomi modern.

Ketika regulasi berjalan searah, maka kepastian usaha terjaga, keadilan ekonomi meningkat, dan distribusi barang maupun layanan berjalan efisien. Sebaliknya, kebijakan yang tidak sinkron dapat memicu biaya tambahan bagi dunia usaha dan masyarakat.

Contoh nyata terlihat pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini lahir dari niat mulia untuk mengurangi sampah plastik dan memperkuat citra Bali sebagai tempat tujuan wisata berkelanjutan.

Namun, larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan di bawah satu liter memunculkan kekhawatiran karena diterapkan tiba-tiba, tanpa infrastruktur pendukung memadai. Industri, UMKM, sektor pariwisata, dan konsumen berpotensi menghadapi biaya transisi yang tidak kecil.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.