Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan tidak ada intervensi terkait penanganan perkara yang melibatkan oknum jaksa. Pasalnya pekan lalu, KPK mengamankan sejumlah jaksa dari operasi tangkap tangan.
Menurutnya baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK saling berkolaborasi dan koordinasi dalam menangani perkara tersebut.
“Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Terkait OTT di Banten, dia menjelaskan bahwa Kejagung telah lebih dulu memproses pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia menilai penanganan perkara bukan bergantung pada siapa yang menangani, tetapi apakah perkara itu ditangani atau tidak.
Proses tindak lanjut perkara, katanya, telah berdasarkan kesepakatan antara Kejagung maupun KPK. Dia menyebutkan salah satu contoh kolaborasi adalah pelimpahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi dari Kejagung ke KPK.
“Perkara di Hulu Sungai Utara, Kalsel. Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah melimpah perkara dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Banten terhadap warga negara asing asal Korea Selatan.
Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Ketiganya telah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa oleh Kejagung terhitung sejak Jumat (19/12/2025) saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga mengamankan tiga jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan terkait pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari tidak ditangani. Perkara ini ditangani oleh KPK.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
