Siap-Siap Libur Panjang Akhir Tahun

Siap-Siap Libur Panjang Akhir Tahun

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2025. Hal itu sudah termasuk cuti bersama Desember 2025.  Ketetapan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta dalam merencanakan aktivitasnya. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hal ini ditandatangani pada 14 Oktober 2024.

Secara keseluruhan, 2025 akan memiliki total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata nasional.

Pada Desember 2025 akan menjadi periode yang dinanti dengan adanya rangkaian libur panjang akhir tahun, dengan fokus utama pada perayaan Hari Raya Natal dan cuti bersama yang mengikutinya. Jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 ini memberikan kejelasan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan.

Cuti Bersama Desember 2025

Ketetapan mengenai cuti bersama Desember 2025 telah diatur secara rinci dalam SKB Tiga Menteri. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Meskipun SKB ini sempat mengalami revisi pada 7 Agustus 2025 untuk menambahkan satu hari cuti bersama di bulan Agustus, jadwal cuti bersama Desember 2025 tetap konsisten seperti yang ditetapkan sebelumnya.

Jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 adalah sebagai berikut: Kamis, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus atau Natal. Selanjutnya, Jumat, 26 Desember 2025, merupakan Cuti Bersama Hari Raya Natal. Kombinasi dua hari ini menciptakan peluang libur panjang yang sangat dinanti.

Masyarakat dapat menikmati waktu istirahat dari Kamis, 25 Desember, hingga Minggu, 28 Desember 2025, jika digabungkan dengan libur akhir pekan. Periode ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Natal dan menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga. Penting untuk dicatat bahwa Rabu, 24 Desember 2025, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Demikian pula, Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember juga tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.