Magetan (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menegaskan bahwa kabar pengunduran diri Kepala Desa Taji, Kecamatan Sukomoro, atas nama Sigit Supriyadi, hingga kini belum dapat ditindaklanjuti secara administratif.
Eko menjelaskan, PMD Magetan baru menerima fotokopi surat pernyataan pengunduran diri pada Jumat (19/12/2025). Surat tersebut diterima tanpa pengantar resmi dan bukan dokumen asli.
“Yang masuk ke meja saya hanya fotokopi surat pernyataan. Katanya diantar oleh Pak Carik (Sekretaris Desa), tapi karena hanya fotokopi dan tanpa pengantar resmi, secara administrasi kami belum bisa memproses,” ujar Eko, Sabtu (20/12/2025).
Ia menyebut informasi pengunduran diri tersebut juga telah beredar luas di media sosial. Namun, menurutnya, dokumen formal tetap menjadi dasar utama dalam setiap tahapan pemerintahan desa.
Eko menegaskan, surat pengunduran diri kepala desa dinyatakan sah apabila berbentuk asli serta disampaikan kepada bupati dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah itu, BPD wajib menggelar rapat dan melakukan klarifikasi sebelum mengusulkan pemberhentian kepada camat.
“Alurnya jelas. Setelah surat asli diterima, BPD rapat, kemudian mengusulkan ke camat. Camat melakukan klarifikasi, lalu diteruskan ke bupati. Jika sudah dilengkapi berita acara rapat dan pengantar camat, barulah kami di PMD memproses,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Eko, pihaknya telah berkoordinasi dengan Plt Camat Sukomoro untuk mendalami kebenaran informasi tersebut. Hingga tahapan administrasi itu terpenuhi, PMD belum dapat mengambil keputusan.
“Selama belum ada surat pemberhentian dari bupati, meskipun ada kabar pengunduran diri, yang bersangkutan tetap sah menjalankan tugas sebagai Kepala Desa,” tegasnya. [fiq/kun]
