Bahas KUHAP Baru, DPC KAI Malang Kota Dorong Peran Advokat dalam Keadilan Restoratif

Bahas KUHAP Baru, DPC KAI Malang Kota Dorong Peran Advokat dalam Keadilan Restoratif

Malang (beritajatim.com) – DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota mendorong para advokat menegakkan keadilan restoratif yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Mereka baru saja menggelar Diskusi Keras dengan tema Posisi dan Peran Advokat dalam KUHAP Baru 2026, Jumat (19/12/2025).

Ketua DPC KAI Malang Kota Agus Sugianto mengatakan bahwa peserta diskusi tidak hanya anggota DPC KAI Kota Malang, namun seluruh anggota di Malang Raya. KAI ingin semua advokat memahami posisi dan peran penting advokat dalam pendampingan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat.

“Diskusi ini respons advokat di DPC KAI dalam menindaklanjuti UU KUHAP baru yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2026 mendatang. Kami menilai lewat diskusi ini akan menjadi wadah yang baik bagi anggota untuk bertukar pikiran dalam melaksanakan kerja advokasi mencari keadilan yang lebih baik ke depannya untuk masyarakat,” kata Agus.

Advokat diminta memahami karena ada sejumlah perubahan dalam praktik UU KUHAP baru. Salah satunya adalah peran advokat dalam proses pendampingan hukum di kepolisian. Jika sebelumnya peran advokat lebih pasif, ke depan advokat punya lebih banyak ruang untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat sebagai klien.

“Nanti, advokat akan lebih banyak punya ruang untuk keberatan atau bahkan menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien. Ini adalah contoh praktik baik dari UU KUHAP yang baru,” ujar Agus.

Agus menyebut, dalam KUHAP lama, kewenangan penentuan penahanan seseorang didasarkan pada tiga syarat, yaitu jika seseorang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga mengulangi perbuatan. Terbaru, kini ada delapan syarat.

“Nah, sekarang di KUHAP yang baru ini ada delapan syarat seseorang baru bisa ditahan. Contoh, ada pasal pengecualian ketika ancaman hukuman di bawah lima tahun itu tidak wajib ditahan. Nah, tidak wajib ditahan itu asalkan memenuhi delapan syarat tersebut. Adanya KUHAP baru ini ada banyak kemajuan ya dalam sisi penegakan hukum yang adil. Meski tidak sampai mencakup semuanya, saya kira KUHAP baru ini lebih baik dari yang lama,” kata Agus. (luc/kun)