Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menetapkan Sutomo alias S, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penyaluran fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kepanjen, Sabtu (20/12/2025) sore ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Yandi Prima Nanda menjelaskan, tersangka S ditangkap di rumahnya. Dari hasil penyidikan, total kerugian negara dalam korupsi KUR Fiktif pada BRI Unit Kepanjen, Kabupaten Malang senilai lebih dari Rp 4 milyar rupiah.
“Tersangka ini bertugas membuat surat keterangan usaha atau SKU fiktif. Terdapat 52 SKU fiktif yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2021 sampai 2024,” ungkap Yandi.
Sebagai informasi, sudah 4 orang masuk bui dalam kasus KUR Fiktif BRI Unit Kepanjen. Keempat tersangka antara lain Kepala BRI Unit Kepanjen berinisial YW. Mantri BRI Unit Kepanjen berinisial IPS. Serta dua orang calo KUR Fiktif BRI Unit Kepanjen masing masing berinisial AI dan ES. Kawanan ini, merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 4 milyar rupiah dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Masih ada 2 orang mantri lagi yang kini masih dalam proses penyidikan kami,” tegas Yandi.
Menurut Yandi, tersangka S masih aktif sebagai Kasi Pemerintahan Desa Jenggolo, Kepanjen, Kabupaten Malang. Sejak kasus ini mencuat, Sutomo kabur. Melarikan diri dan menghindari kejaran petugas Kejaksaan.
Kabar diperoleh, dalam sepak terjangnya, Sutomo diduga nekat memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa Jenggolo guna pembuatan SKU agar memperoleh KUR BRI Unit Kepanjen.
“Bukti baru kami temukan di mana tersangka S ini, memperoleh pesanan dari tersangka IPS dan melalui dua tersangka calo berinisial AI dan ES. Menurut S, pembuatan SKU diminta oleh para terpidana untuk administrasi pengajuan KUR ke BRI Unit Kepanjen. Kemudian tersangka S membuat SKU fiktif tanpa sepengetahuan Kepala Desa. Dan tidak teregrister dalam catatan buku Desa,” beber Yandi.
Yandi bilang, dalam modusnya, tersangka Sutomo memperoleh keuntungan berupa uang dari para terpidana sebelumnya dengan total mencapai Rp 220 juta rupiah.
“Empat terpidana sebelumnya sudah di putus. Yakni Kepala Unit BRI Kepanjen, satu Mantri Unit BRI Kepanjen dan dua orang calo. Tahun ini ada satu tersangka lagi bertugas membuat SKU fiktif dan dua orang mantri yang masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.
Yandi menambahkan, dari 52 SKU fiktif yang dibuat, tersangka Sutomo memperoleh keuntungan hingga Rp 220 juta rupiah. (yog/ian)
