Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?

Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?

Pemerintah Siapkan PP, Bakal Izinkan Polisi Menjabat di Luar Polri?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mebuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara.
Pembahasan RPP ini diputuskan setelah pemerintah bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar rapat tingkat menteri.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun
Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP),” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
Yusril Ihza Mahendra
, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Rancangan PP itu nantinya akan membahas peluang polisi aktif untuk menjabat dalam kementerian/lembaga di luar Polri.
Namun, rinciannya akan dibahas lebih lanjut.
Yusril belum bisa memastikan apakah isi Perpol 10/2025 mengenai 17 kementerian/lembaga akan dimuat sama dalam PP.
“Ya, apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama,” tutur dia.
Yusril menuturkan, isi rancangan PP akan merujuk ke Perpol 10/2025, tetapi pemerintah juga akan meminta masukan dari para tokoh, termasuk Komite Percepatan Reformasi Polri.
“Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri,” lanjutnya.
Yusril menambahkan, draf PP ini sedang dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Sekretariat Negara.
Penyusunan RPP ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” ucapnya.
Yusril menargetkan PP ini segera selesai, yaitu pada akhir Januari 2026.
“Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya,” kata Yusril.
Rapat yang digelar Yusril mengenai PP ini dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.