Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN dan Danantara

Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN dan Danantara

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa aksi korporasi BUMN pada dasarnya diperlukan, terutama untuk mempermudah proses merger dan konsolidasi.

Menurutnya, konsolidasi dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perusahaan. Namun, persoalan yang kerap muncul adalah perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset saat konsolidasi dilakukan.

Dalam kondisi tersebut, sering timbul capital gain yang kemudian dikenakan pajak dan dianggap sebagai hambatan oleh perusahaan.

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” jelas Febrio.

Dengan demikian, kebijakan yang ada lebih bertujuan menjaga kepatuhan pajak, bukan memberikan keringanan khusus.