Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menegaskan rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto merupakan langkah strategis untuk penataan wilayah sekaligus penguatan perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi penyampaian hasil penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto.
Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini menjelaskan, kebijakan pemindahan ibu kota daerah mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam ketentuan tersebut, penataan daerah dapat dilakukan melalui pemindahan ibu kota.
“Saat ini pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota, sehingga diperlukan pemindahan agar ibu kota berada di wilayah Kabupaten Mojokerto itu sendiri,” ungkapnya di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Menurut Gus Barra, rencana pemindahan pusat pemerintahan bukanlah keinginan pribadi, melainkan berangkat dari aspirasi masyarakat serta gagasan para bupati Mojokerto sebelumnya.
Pemindahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, sekaligus pusat perekonomian baru bagi Kabupaten Mojokerto.
Ia juga menyoroti potensi ekonomi yang selama ini belum optimal akibat lokasi pusat pemerintahan yang berada di wilayah kota.
Sekitar 70 hingga 80 persen belanja gaji ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, dengan nilai sekitar Rp30 miliar, selama ini beredar di wilayah kota. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi perputaran belanja ASN yang keluar dari wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun.
Meski demikian, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini mengakui bahwa pemindahan pusat pemerintahan bukan perkara mudah.
Selain berbagai tantangan teknis, anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar, hampir mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam hal ini, Pemkab Mojokerto juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses pengadaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Sekali lagi, pelaksanaan proyek pemindahan ibu kota daerah tidak berkaitan dengan kepentingan pemenang tender tertentu,” katanya.
Ia juga memastikan pemindahan pusat pemerintahan tidak dimaksudkan untuk menjauhkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah utara sungai, karena pelayanan akan tetap diberikan secara merata. Seluruh proses diharapkan berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur serta dasar hukum yang berlaku.
Ia pun berharap penyusunan naskah akademik pemindahan ibu kota dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data, dengan mempertimbangkan kondisi eksisting wilayah, dinamika pertumbuhan penduduk, konektivitas antarwilayah, potensi pengembangan ekonomi, serta kemampuan keuangan daerah. [tin/ted]
