KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara

KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara

KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat.
Penyegelan rumah tersebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, Jumat (19/12/2025).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara detail alasan dilakukannya penyegelan terhadap rumah tersebut.
Budi mengatakan, saat ini, Bupati Ade Kuswara masih dalam pemeriksaan.
“Bupati masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Namun, KPK masih mendalami proyek-proyek yang diduga dimanfaatkan untuk praktik suap.
“Iya (suap). Ini masih terus didalami di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Budi mengatakan, selain menangkap Bupati Ade Kuswara, KPK juga mengamankan ayah Bupati tersebut.
“Benar. Jadi di antara tujuh orang yang diamankan, salah satunya ayah dari bupati juga diamankan,” tuturnya.
Budi mengatakan, dari 10 orang yang diamankan di Bekasi, penyidik memutuskan untuk membawa tujuh orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Ini tim juga masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 7 pihak yang sudah diamankan tersebut,” ucap dia.
Adapun KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Bupati Bekasi dan enam orang lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.