Jombang (beritajatim.com) – Kronologi lengkap terbongkarnya kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang diungkap secara gambling oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang. Termasuk munculnya empat tersangka dalam kasus ini.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari warga pada akhir November 2025 terkait adanya penanaman pohon ganja di sebuah rumah di Desa Mojongapit.
Korps berseragam coklat kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan sudah mendapatkan data-data TO (target operasi). Hanya saja, polisi belum bisa memastikan perkembangan pertumbuhan penanaman ganja tersebut.
Selanjutnya pada awal Desember 2025 tim dari Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi terkait peredaran biji/benih ganja. Penyelidikan Kembali diperdalam secara intens. Walhasil, pada Minggu 14 Desember, polisi membekuk YV (35) di Desa Cukir Kecamatan Diwek.
“Dari penangkapan ini, kami berhasil menyita biji ganja dengan berat kotor 10,77 gram dan berat bersih 2,77 gram. Selain itu, kami juga menyita ponsel dan uang sisa upah memlihara tanaman ganja sebesar Rp500 ribu,” ujar Bowo saat merilis kasus itu, Kamis (18/12/2025).
Kepada petugas, YV mengaku bahwa bibit tersebut hendak dikirim kepada R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah di Desa Mojongapit. Tak ingin membuang kesempatan, tim Sat Resnarkoba menggerebek rumah kontrakan tersebut pada Senin 15 Desember 2025.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap R. Penggeledahan pun dilakukan. Dari situ polisi tersengang karea rumah kontrakan dipenuhi tanaman ganja berbagai ukuran. Ladang ganja milik R menggunakan teknik modern greenhouse.
Polisi menyita tanaman ganja dalam polybag (kantung plastik) sebanyak 156 batang, ganja kering 29,62 gram, ganja basah 5,16 gram, satu pack kertas rokok, serta lima buah toples berisi baceman atau fermentasi daun ganja dan alkohol.
“Dari kontrakan R, kami juga mengamankan tiga unit tenda, enam buah lampu UV, tiga buah alat blower beserta pipanya, tujuh kipas angin, tiga thermometer, enam unit AC portable, serta timbangan elektronik,” jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap YV dan R, tim melakukan pengembangan hingga muncul pasangan suami istri (pasutri) yang bertugas mendanai penanaman ganja. Mereka adalah PR (48), warga Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan istrinya, ID (40), warga Buduran Sidoarjo.
Pasutri ini mengontrak rumah di Kota Jombang. Dalam penggerebekan rumah kontrakan PR, polisi menemukan ganja kering sebanyak 32,67 gram. “Kedua tersangka ini (suami istri) berperan sebagai otak atau pendana dari semua rangkaian proses penanaman ganja,” ungkap Bowo.
Sang istri, lanjut Bowo, juga berperan membayar setiap ada pembelian segala macam keperluan hingga peralatan untuk penanaman ganja dan segala macam kebutuhan lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka (YV, R dan PR), dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 111 ayat (1) & (2) Jo.132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bowo. [suf]
