Gresik (beritajatim.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mendalami penyebaran sekitar 1,7 juta data debitur yang diduga dilakukan oleh pengelola aplikasi ilegal bernama Gomatel. Pendalaman ini dilakukan setelah polisi mengamankan dan memeriksa empat orang terduga pengelola aplikasi tersebut.
Data debitur yang disebarluaskan tanpa izin itu tidak hanya berasal dari warga Kabupaten Gresik, tetapi juga mencakup masyarakat dari berbagai daerah lain di luar wilayah setempat. Data tersebut berkaitan dengan pemilik kendaraan roda empat yang tercatat belum melakukan pembayaran kewajiban keuangan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan informasi viral yang menjadi perhatian publik terkait penggunaan aplikasi tertentu oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi masyarakat.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam karena kasus tersebut menyangkut pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.
“Ini karena menyangkut data pribadi seseorang disebarluaskan. Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi,” ujar Komang Andhika, Jumat (19/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui aplikasi Gomatel sempat dapat diakses secara umum dan bahkan tersedia di Play Store. Aplikasi berbayar tersebut berisi data debitur yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum penagih utang.
Polisi mengungkap, salah satu saksi memiliki peran sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut. Sementara saksi lainnya diduga berperan dalam pengumpulan data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan.
“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” ungkap Komang Andhika.
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 1,7 juta data debitur yang terdampak. Jumlah tersebut masih terus didalami untuk memastikan cakupan dan sumber kebocoran data.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi oknum yang mengaku sebagai debt collector dan menghentikan kendaraan di tengah jalan. Masyarakat diminta untuk selalu menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai penagih utang.
“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Sebab, tindakan ini bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkas Komang Andhika. [dny/beq]
