Pacitan (beritajatim.com) — Anggaran pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pacitan tergolong besar, dengan alokasi dana mencapai Rp 122,4 miliar setiap tahun untuk berbagai program bantuan sosial. Namun, besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal karena masih ditemukan penerima bantuan sosial (bansos) yang memperoleh bantuan secara dobel.
Fakta tersebut diungkapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan. Kepala Dinsos Pacitan, Heri Setijono, menyebut jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya mencapai 106.254 keluarga yang menerima berbagai jenis bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Bantuannya beragam, mulai Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sembako warga miskin, sembako bencana, Asistensi Penyandang Disabilitas Plus (APSDP), bantuan yatim piatu (YAPI), hingga bantuan pemakaman lansia. Total KPM ada 106.254,” kata Heri, Jumat (19/12/2025).
Dalam pelaksanaannya, Dinsos Pacitan tidak menampik adanya penerima yang mendapatkan lebih dari satu bantuan, bahkan dalam program yang sama. Heri menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena perbedaan ketentuan desil penerima pada masing-masing program bantuan sosial.
“PKH itu sasarannya desil 1 sampai 4, sementara BPNT desil 1 sampai 5. Jadi, ngapunten, kalau akhirnya ada yang menerima bantuan dobel, itu bukan kesalahan,” ujarnya.
Menurut Heri, hingga saat ini tidak ada regulasi yang secara tegas melarang penerima PKH untuk juga menerima BPNT. Seluruh kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau bantuan yang bersumber dari kabupaten atau provinsi masih bisa kita kondisikan, karena bisa diverifikasi apakah seseorang sudah menerima bantuan atau belum. Tapi untuk PKH dan BPNT, dananya langsung dari pusat dan masuk ke rekening penerima. Desa hanya melakukan verifikasi administrasi oleh operator,” imbuhnya.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Kabupaten Pacitan per Maret 2025 tercatat sebesar 12,97 persen atau sekitar 72,47 ribu jiwa. Heri menambahkan, penetapan data penerima bantuan sosial saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dinas Sosial daerah tidak punya kewenangan penuh untuk mengubah data. Yang bisa mengusulkan perubahan atau penambahan adalah melalui proses verifikasi di desa,” tandasnya. [tri/beq]
