Korban Upaya Rudapaksa Bantah Pernyataan Manajer Black Owl Surabaya

Korban Upaya Rudapaksa Bantah Pernyataan Manajer Black Owl Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Korban dari upaya rudapaksa manajer Black Owl membantah pernyataan Egy Ramadhan di sejumlah media beberapa waktu lalu. Diketahui, Egy Ramadhan merupakan manajer legal dari Black Owl Surabaya.

Di sejumlah media, Egy mengatakan jika sehari sebelum kejadian, korban sempat datang bersama dengan orang tuanya untuk makan dan menonton live music. Selain itu, orang tua korban disebut memaksa masuk meski sudah dilarang oleh manajer Black Owl Surabaya.

“Tidak ada. Bohong itu. Klien kami hanya datang ke Black Owl itu dua kali. Pertama yang bersama rekannya lalu kedua saat malam 16 Oktober 2025 saat kejadian itu. Jadi tidak benar sehari sebelumnya orang tua korban disebut memaksa masuk Black Owl,” kata Renald Christopher kuasa hukum korban saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (18/12/2025).

Renald menjelaskan, saat kejadian korban SD diundang oleh rekan pelaku. SD berniat merayakan ulang tahun bersama teman-temannya. Namun, teman-temannya tidak hadir.

Korban pun sendirian di Black Owl Surabaya. Saat itu, korban sama sekali tidak melakukan pembelian di Black Owl Surabaya. Korban disuguhi minuman keras satu botol oleh pelaku dan temannya.

“Alasannya saat itu pembelian dengan menggunakan voucher Rp 2 juta yang diberikan oleh rekan pelaku saat pertama kali korban ke Black Owl Surabaya bersama teman-temannya. Kan ini aneh. Anak-anak diberi voucher dan bisa ditukarkan minuman tanpa pembelian,” jelasnya.

Selain membantah pernyataan pihak Black Owl Surabaya, Renald juga menyayangkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya tanpa melibatkan korban. Sehingga, menurut Renald pernyataan yang disampaikan oleh pihak manajemen Black Owl Surabaya hanya sepihak dan tidak sesuai fakta.

Atas keberatan itu, Renald sudah mengirim surat yang ditujukan kepada ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kok bisa hanya pihak Black Owl Surabaya yang dipanggil dan didengarkan keterangannya. Sementara korban tidak pernah diundang. Bahkan kami juga tidak pernah membuat permintaan resmi untuk dihearingkan. Oleh sebab itu kami kuasa hukum menolak seluruh isi RDP yang mengangkat permasalahan klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Beritajatim telah menghubungi Egy Ramadhan untuk mengkonfirmasi permasalahan upaya pemerkosaan terhadap SD yang juga konsumen Black Owl Surabaya. Namun, hingga berita ini ditulis, Egy belum memberikan balasan. (ang/but)