Bisnis.com, JAKARTA — Sektor industri telekomunikasi mendesak agar pemerintah Indonesia mengesahkan regulasi Kecerdasan Artifisial (KA) yang memberi proteksi pada pemain domestik.
Fokus utamanya adalah memastikan adanya medan permainan yang sama bagi pelaku lokal untuk mencegah disrupsi masif yang pernah dialami oleh industri tersebut di masa lalu.
VP Head of Ecosystem Regulatory Affairs PT Indosat Tbk Machdi Fauzi mengatakan bahwa mereka berharap kebijakan dari pemerintah nantinya akan mengatur dengan jelas tentang bagaimana percepatan ekosistem AI di Indonesia.
“Kita agak sedikit trauma dengan kejadian masa lalu,” ujar Machdi dalam acara Diskusi Publik Menjelajahi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Pijakan Untuk Berdikari di Bisnis Indonesia Kamis (18/12/2025).
Dia menyampaikan industri telekomunikasi dulu pernah mengalami masa gelap di masa lalu. Penyedia layanan Over-The-Top (OTT) seperti WhatsApp mampu menghancurkan pendapatan dari layanan telepon dan SMS yang sebelumnya sangat besar.
Kekhawatiran ini menjadi landasan mengapa regulasi AI harus diatur pemerintah sedemikian rupa agar pemain luar dapat masuk dengan ketentuan yang memang diatur dengan sangat baik, sementara pemain di dalam negeri juga terproteksi, ujarnya.
Meskipun proteksi menjadi perhatian, kebijakan tersebut diharapkan tidak bersifat mengisolasi, melainkan terbuka namun dengan syarat yang jelas.
Di samping perlindungan pasar, urgensi pengembangan AI lokal juga didorong oleh aspek teknis, yakni keunikan data di Indonesia.
Akademisi Binus University Nurul Qomariah menyatakan model AI impor yang dilatih dengan data Barat seringkali bias dan tidak efektif untuk konteks lokal, terutama di sektor kesehatan.
Dia menceritakan kasus di rumah sakit lokal dimana model AI impor gagal mendeteksi penyakit umum Indonesia karena ketidaksesuaian data pelatihan. “Akhirnya memang kebutuhan kita harus difasilitasi dari dalam negeri karena unik gitu,” ujarnya dalam acara yang sama.
Nurul juga memaparkan inovasi AI yang tumbuh di ekosistem akademik juga harus diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan pasar nasional, sehingga Indonesia dapat memasok kebutuhan dalam negeri dengan inovasi dari dalam sendiri (Muhammad Diva Farel Ramadhan).
