Catalyst Policy Works Beberkan 6 Prasyarat untuk Capai AI Berdikari

Catalyst Policy Works Beberkan 6 Prasyarat untuk Capai AI Berdikari

Bisnis.com, JAKARTA— Catalyst Policy Works mendorong Indonesia untuk menerapkan sovereign artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial berdikari.

Sovereign AI merujuk pada kemampuan sebuah bangsa untuk menciptakan, mengelola, dan mengamankan teknologi AI dengan sumber daya sendiri, mulai dari infrastruktur data hingga talenta manusia.

Executive Director Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar menjelaskan terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencapai sovereign AI.

Prasyarat pertama berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur digital. Menurutnya, Indonesia membutuhkan infrastruktur yang memadai dan berada di dalam negeri untuk mendukung pengembangan AI.

“Seperti seberapa besar kapasitas GPU ya, graphic positioning unit yang bisa digunakan untuk learning AI dan sebagainya,” kata Wahyudi dalam editor meeting bertajuk Menjelajah Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional: Pijakan untuk Berdikari di Kantor Bisnis Indonesia, Kamis (18/12/2025).

Prasyarat berikutnya menyangkut pengembangan tenaga kerja (workforce development), khususnya terkait talenta.

Wahyudi menekankan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dan mampu mengembangkan model AI serta teknologi turunannya. Selanjutnya, prasyarat lain adalah research development and innovation.

Dia menjelaskan aspek ini menuntut adanya koordinasi dan hubungan yang solid antarpemangku kepentingan.

“Hubungan yang pas gitu, antara dunia academic, universitas, lembaga-lembaga riset, BRIN, dan sebagainya, dengan industri, dengan inovasi,” katanya.

Wahyudi mencontohkan Arab Saudi yang secara serius memanfaatkan sovereign fund untuk mengembangkan riset model AI berbasis bahasa Arab. “Nah disini kan Danantara belum melakukan itu kayaknya gitu kan, itu satu hal,” katanya.

Prasyarat berikutnya berkaitan dengan regulatory and ethical framework yang mencakup regulasi serta prinsip etika.

Menurut Wahyudi, Indonesia masih berada pada tahap awal karena baru mengandalkan pendekatan sukarela melalui surat edaran, tanpa regulasi yang lebih mengikat. Menurutnya, di tingkat regulasi, pengaturan AI di Indonesia juga masih sangat terbatas.

“Karena basis regulasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maupun juga undang-undang pelindung data pribadi, itu masih sangat terbatas bicara tentang artificial intelligence, bicara tentang kecerdasan artifisial,” katanya.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works Wahyudi Djafar (dari kanan), SVP Regulatory and Government Affairs PT Indosat Tbk. Ajar A. Edi, dan Asisten Manajer Konten Bisnis Indonesia Leo Dwi Jatmiko berbincang seusai Editor Meeting di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, Wahyudi menyoroti pentingnya stimulating AI industry atau pemberian stimulus bagi industri AI, termasuk dalam bentuk kebijakan perpajakan, insentif fiskal lainnya, serta dukungan terhadap pengembangan sumber daya manusia.

“Nah terakhir tentu international cooperation, jadi meskipun pada akhirnya ingin mencapai apa namanya, kecerdasan artifisial berdikasi. Tapi kerjasama internasional itu tetap diperlukan,” katanya.

Menurutnya, pemenuhan seluruh elemen yang dibutuhkan dalam pengembangan kecerdasan artifisial berdikari tetap membutuhkan keterlibatan banyak negara. Setiap negara, lanjut Wahyudi, memiliki fokus yang berbeda dalam pengembangan AI.

PERANG DINGIN AI

Dia menyebutkan saat ini terdapat tiga kekuatan utama dalam “perang dingin” AI global, yakni Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China.

Wahyudi menjelaskan Amerika Serikat memprioritaskan investasi besar dalam riset teknologi canggih untuk mempercepat inovasi AI yang berkelanjutan dan kompetitif.

“Nah menariknya adalah, kompetisi itu terjadi antar perusahaan Amerika Serikat sendiri, bagaimana investasi jor-joran yang dilakukan oleh Meta, Google, IBM, termasuk Microsoft gitu kan untuk berkejaran satu sama lain dalam konteks pengembangan AI ini,” katanya.

Selain itu, Amerika Serikat juga menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai prioritas utama guna menjaga keunggulan kompetitif dalam pengembangan AI.

“Nah ini yang kita juga masih mencari sebenarnya ya. Misalnya ketika kita bicara perlindungan kekayaan intelektual di dalam surat edaran Menkominfo 9/2023, itu kira-kira fokusnya kan seperti apa sih gitu kan,” katanya.

Sementara itu, Uni Eropa menekankan regulasi perlindungan data yang ketat. Wahyudi menyebut Uni Eropa menetapkan standar tinggi dalam perlindungan privasi data untuk memastikan penggunaan AI berjalan secara etis.

Dengan penerapan EU GDPR, Eropa juga menurunkan berbagai panduan yang dikembangkan oleh European Data Protection Board, khususnya dalam pemrosesan data pribadi untuk pengembangan AI. Selain itu, aspek etika menjadi perhatian utama dalam penerapan teknologi tersebut.

“Karena di sana kalau kita baca EU AI Act, mereka kan sebenarnya mencoba untuk balancing, menyeimbangkan antara kepentingan inovasi dan ekonomi Uni Eropa dengan perlindungan terhadap fundamental rights dari warga negara Eropa gitu ya,” katanya.

Menurut Wahyudi, negara-negara Uni Eropa juga mendorong kolaborasi lintas negara guna mencapai kedaulatan digital bersama di bidang AI. Adapun China, lanjut Wahyudi, memiliki tiga prioritas utama.

Pertama adalah riset AI terpadu yang telah dilakukan dalam jangka panjang untuk memperkuat fondasi teknologi dan inovasi kecerdasan buatan. Termasuk di dalamnya pengembangan dan produksi chip khusus AI guna mendukung ekosistem AI yang mandiri.

“Ini juga satu hal yang sedang digelut oleh pemerintah Indonesia kalau kita mengikuti kementerian koordinator bidang perekonomian yang itu sedang menyusun draft meta jalan semiproductor ya,” katanya.

Wahyudi menambahkan ketersediaan chip menjadi faktor krusial bagi pengembangan AI. Selain itu, China juga mendorong aplikasi komersial AI melalui implementasi di berbagai sektor untuk mempercepat adopsi teknologi dan memperkuat kemandirian pasar.

“Jadi ini tiga contoh yang apa namanya three peak ya di dalam konteks pertarungan dari AI,” ungkapnya.