Polres Blitar Salah Tangkap dan Buntunya Tuntutan Ganti Rugi

Polres Blitar Salah Tangkap dan Buntunya Tuntutan Ganti Rugi

Blitar (beritajatim.com) – Skandal salah tangkap mengguncang Polres Blitar dalam kasus pemerkosaan seorang nenek. Seorang pria berinisial F asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban salah tangkap oleh Satreskrim Polres Blitar.

Awalnya F ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang merupakan tetangganya. Namun usai serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, diketahui F tidak terbukti melakukan pemerkosaan.

Buntut salah tangkap itu, 4 orang anggota Satreskrim Polres Blitar disanksi dalam sidang disiplin. Bahkan Katim Resmob Polres Blitar, Aiptu K dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polsek.

Tak berhenti disitu, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada korban salah tangkap yakni F.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kami, serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya saudara F dan keluarga. Tindakan anggota tersebut dinilai tidak profesional,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Permintaan maaf dari Kapolres Blitar itu pun diterima oleh korban salah tangkap F. Namun nampaknya permintaan maaf itu tak cukup untuk F, yang telah menjadi korban salah tangkap 4 anggota Satreskrim Polres Blitar.

Pada Kamis (18/12/2025), penasehat hukum F bersama salah satu organisasi masyarakat (Ormas) menggelar unjuk rasa di depan Polres Blitar. Disana, sang penasehat hukum F dan Ormas tersebut meneriakkan apresiasi dan tuntutan.

Koordinator aksi, Sutanto menyebut bahwa pihak F mengapresiasi langkah Kapolres Blitar untuk meminta maaf secara terbuka dan menindak 4 anggotanya. Namun pihak korban salah tangkap F, juga menuntut adanya ganti rugi.

“Saya tahu betul kondisi keluarganya seperti itu. Untuk mencari makan hari ini saja mereka harus cari hari ini. Jadi saya mohon kepada institusi kepolisian untuk memberi ganti rugi kepada F,” ungkap Sutanto.

Dari sisi Polres Blitar, pihaknya menyebut bahwa sudah ada upaya pemberian ganti rugi kepada korban salah tangkap yakni F. Namun ganti rugi itu ditolak oleh pihak F.

Hal itu pun tidak ditampik oleh pihak ormas dan F. Namun ganti rugi yang diberikan oleh Polres Blitar nampaknya belum sesuai dengan keinginan F.

“Itu sudah satu bulan yang lalu itu ada salah satu dari kepolisian minta maaf, maafnya diterima tapi untuk ganti ruginya belum bisa diterima oleh saudara Feriadi. Karena itu di dalam amplop yang katanya cuma tipis. Saya tidak tahu masalah itu, Pak Feriadi sendiri yang tahu (besarnya kemauan nominal),” tegasnya.

Negosiasi antara Polres Blitar dan korban salah tangkap yakni F ini pun nampaknya menemui jalan buntu dalam hal besaran ganti rugi. Sisi Polres Blitar mengaku telah memberikan ganti rugi namun ditolak. Namun disisi berbeda, yakni F dan penasehat hukumnya menghendaki adanya ganti rugi yang layak. (owi/but)