Malang(beritajatim.com) – Sejumlah warga meruntuhkan tembok Perumahan Griya Shanta, Kota Malang pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 11.00 siang.
Tembok ini sebelumnya akan dibongkar oleh Pemkot Malang sebagai pembuka jalur alternatif namun mendapat penolakan dari warga setempat beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memastikan, pembongkaran itu bukan dilakukan oleh Pemkot Malang. Mereka tidak tahu menahu sebelumnya. Dia memastikan lembongkaran itu di luar kewenangan Pemkot Malang.
“Kami pun baru tahu setelah ada laporan dari teman-teman tadi,” kata Heru.
Sementara itu, pengurus RT 02 Perumahan Griya Shanta, Edi Sutrisno mengaku warga hanya bisa pasrah saat pembongkaran dilakukan. Warga memilih jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang Kota atas tindakan pembongkaran ini.
“Dan masalah tembok ini juga sudah kita laporkan di Polres dan sudah diproses ada 6 warga yang kita proses, dipanggil. Karena ini sudah diproses hukum, saya mohon maaf mewakili warga melarang warga untuk dibiarkan saja. Dibiarkan karena sudah proses hukum,” kata Edi.
Warga menduga kelompok orang yang membongkar bagian dari aliansi yang juga demo di Balai Kota Malang pada Kamis (18/12/2025) pagi. Terkait aliansi dari mana dia mengaku tidak mengetahui.
“Aliansi apa saya tidak tahu. Mestinya polisi kan sudah mendapat laporan, mendapat pemberitahuan untuk aliansi untuk demo. Mestinya kan juga datang, tapi faktanya enggak datang. Bahkan polisi ada di sini tadi juga tidak ada respon,” ujar Edi. (luc/ted)
