Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati, menuntut pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri. Terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mal City of Tomorrow (CITO) saat kerusuhan unjuk rasa di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam surat tuntutannya, JPU Esti Dilla Rahmawati menyatakan terdakwa Mikael Alexandro Ligouri terbukti bersalah dan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, anak dari Marselinus Mongka Poloe, dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” kata JPU Esti saat membacakan surat tuntutannya.
Adapun dalam tuntutannya, JPU Esti juga menyampaikan alasan yang meringankan, yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa mengaku terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa hanya ikut-ikutan dalam unjuk rasa tersebut. Terdakwa bukan aktor intelektual yang terlibat dalam jaringan. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa ingin melanjutkan pendidikan sebagai siswa kelas 12 SMK.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mikael menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sesuai jadwal, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mikael agar nota pledoi diajukan pada sidang yang akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Mikael didakwa Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Terdakwa Mikael juga didakwa dengan dakwaan alternatif lain, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.
Peristiwa pertama terjadi di Polsek Tegalsari pada 30 Agustus 2025. Awalnya terdakwa Mikael bergabung dengan massa dan melempar batu serta kardus ke arah kantor polsek. Beberapa jam berselang, aksi berlanjut di Pos Polisi Lalu Lintas CITO pada 31 Agustus 2025.
Di lokasi kedua, terdakwa Mikael disebut berperan aktif memperbesar kobaran api dengan melempar besi rambu lalu lintas serta mendorong sofa ke arah api yang sudah menyala. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya ditangani dengan berkas terpisah.
Dalam surat dakwaannya, JPU Esti menuliskan dampak serius dari rangkaian perbuatan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Mikael, institusi kepolisian, yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari, kehilangan fasilitas kantor, menurunnya kewibawaan aparat, serta terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat. [uci/kun]
