Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara mengenai kinerja pendapatan retribusi pajak parkir sepanjang tahun 2025. Ia mengakui bahwa realisasi pendapatan dari sektor ini belum mencapai angka maksimal jika dibandingkan dengan potensi riil yang ada di lapangan, namun dengan tegas menepis anggapan adanya kebocoran anggaran.
Menurut Eri, indikator tidak adanya kebocoran dapat dilihat dari capaian target yang selalu terpenuhi sesuai kontrak kinerja. Meski demikian, ia menyadari bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seharusnya bisa mendapatkan pemasukan yang jauh lebih besar jika sistem pengawasan dilakukan lebih ketat.
“Kalau terkait dengan kebocoran, tidak. Karena (targetnya) kita masih terpenuhi. Tapi potensinya (masih tergolong) kecil,” ungkap Eri Cahyadi, Rabu (17/12/2025).
Untuk mengejar potensi maksimal tersebut, Eri berencana menerapkan sistem pengawasan digital atau tax surveillance secara menyeluruh di sektor parkir. Strategi ini berkaca pada kesuksesan sektor pajak restoran yang kepatuhannya melonjak drastis hingga lebih dari 90 persen setelah diawasi secara digital.
Eri optimistis, jika sistem serupa diterapkan pada pengelolaan parkir, pendapatan daerah dari sektor ini bisa terdongkrak signifikan, bahkan mendekati 100 persen dari potensi yang ada. “Alhamdulillah, restoran itu sekarang sudah mencapai hampir 90 persen lebih ketika kita menggunakan tax surveillance. Sekarang semua restoran besar menggunakan sistem ini,” jelasnya.
Lebih jauh, Wali Kota menjelaskan bahwa digitalisasi bukan hanya soal mengejar angka rupiah, melainkan membangun kepercayaan (trust) antara pemerintah dan pelaku usaha. Koneksi data real-time ke server pusat dinilai akan menghapus prasangka buruk di antara kedua belah pihak.
“Tujuannya, satu, Pemerintah Kota tidak mencurigai pengusaha. Yang kedua, pengusaha juga tidak merasa diintimidasi oleh pemerintah kota. Seperti (hubungan) polisi sama maling. Akhirnya (kepatuhan pajak) tumbuh dengan kesadaran sendiri-sendiri,” urai Eri.
Ke depan, Pemkot Surabaya akan memasukkan skema ini ke dalam kebijakan parkir kota, sembari terus mengedukasi masyarakat. Eri menekankan pemahaman bahwa pajak yang dibayarkan—seperti halnya di restoran—adalah kontribusi konsumen untuk pembangunan kota, bukan beban operasional pengusaha.
“Pajak untuk restoran itu kan orang yang makan yang membayar, bukan restoran yang diminta. Kita harus mengedukasi itu. Makanya kita juga akan coba (atur ke dalam kebijakan parkir),” pungkasnya. [rma/beq]
