Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam rangka menyongsong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penguatan sinergi ini ditandai dengan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendopo Muda Graha, Rabu (17/12/2025).
Langkah strategis di tingkat kabupaten ini merupakan tindak lanjut langsung dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah ditandatangani di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci vital dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak sejarah baru karena menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda, beralih menuju hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Salah satu poin krusial dalam KUHP baru yang disoroti Bupati adalah penerapan konsep pemidanaan sosial. Hari Wuryanto menjelaskan bahwa paradigma hukum kini tidak lagi sekadar pembalasan, melainkan restoratif. “Esensi pemidanaan bukan semata-mata menghukum, tetapi memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai, penerapan KUHP baru dengan dukungan sinergitas yang solid antarlembaga berpotensi memberikan dampak positif bagi sistem pemasyarakatan, khususnya dalam menekan persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya alternatif pemidanaan seperti kerja sosial, beban lapas diharapkan dapat berkurang.
“Dengan kerja sama yang solid, kita berharap sistem pemidanaan dapat berjalan lebih humanis sekaligus efektif,” tambahnya.
Melalui persiapan matang dan koordinasi intensif ini, Pemkab Madiun berharap implementasi KUHP nasional nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mendorong terciptanya keadilan yang berorientasi pada pemulihan kondisi sosial. [rbr/beq]
