Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memastikan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi sasaran Operasi Wirawaspada di wilayah Blitar dan Tulungagung berstatus legal. Kepastian ini didapat setelah petugas melakukan penyisiran intensif selama tiga hari berturut-turut, mulai 10 hingga 12 Desember 2025.
Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan administratif dan mendeteksi dini potensi penyalahgunaan izin tinggal di seluruh Indonesia.
Sasaran pertama tim pengawas adalah lembaga kursus di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Di sana, petugas memeriksa dua WNA asal Amerika Serikat dan Prancis yang bertindak sebagai relawan pengajar.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal mereka. Hasilnya, kedua WNA tersebut memegang izin yang sah dan kegiatannya sesuai dengan peruntukan visa,” ujar Aditya Nursanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Selasa (17/12/2025).
Pengawasan berlanjut ke Kabupaten Tulungagung pada Kamis (11/12/2025). Petugas mendatangi sebuah hunian di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, untuk memeriksa seorang warga Amerika Serikat yang bermukim di sana. Hasil pemeriksaan mencatat dokumen yang bersangkutan sepenuhnya sesuai aturan.
Di hari yang sama, momen unik terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap tiga turis Jerman yang tengah bersepeda di jalan raya Tulungagung menuju kawasan Bromo.
“Dokumen mereka lengkap. Mereka murni wisatawan yang sedang menikmati rute Jawa Timur menggunakan sepeda,” tambah Aditya.
Rangkaian operasi ditutup pada Jumat (12/12/2025) dengan memeriksa seorang warga negara Pakistan di Kelurahan Jepun, Tulungagung. Hasil pengecekan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku aktif.
Secara keseluruhan, Operasi Wirawaspada menunjukkan tingkat kepatuhan WNA yang cukup tinggi di wilayah kerja Imigrasi Blitar. Tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan dokumen selama penyisiran dilakukan.
“Operasi Wirawaspada adalah langkah preventif kami untuk memastikan seluruh WNA di wilayah kerja Imigrasi Blitar ‘bersih’ dan taat aturan. Kami ingin memastikan tidak ada celah pelanggaran hukum,” tegas Aditya.
Hasil operasi tiga hari ini menyimpulkan bahwa pengawasan orang asing di wilayah Blitar dan Tulungagung berjalan efektif, dengan seluruh WNA terpantau tertib administrasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku. [owi/beq]
