Polres Bangkalan Amankan Pelaku Jambret Motor Kurir JNT dan Dua Penadah

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Jambret Motor Kurir JNT dan Dua Penadah

Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa seorang kurir jasa ekspedisi JNT. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku utama berinisial MR (46), warga Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, beserta dua orang penadah motor curian.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan aksi pencurian itu dilakukan MR bersama seorang rekannya berinisial SN yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mengantarkan sebanyak 85 paket di kawasan Desa Petapan, Kabupaten Bangkalan, pada awal Desember 2025.

“Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku datang mengenakan jaket hoodie hitam, celana pendek, serta sandal jepit. Saat itu korban lengah dan sepeda motor langsung dibawa kabur,” jelas AKP Hafid, Selasa (16/12/2025).

Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Bangkalan bergerak cepat. Kurang dari 1×24 jam, petugas melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan.

“Alhamdulillah, MR berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut kepada penadah. Dari pengembangan kasus, kami kemudian mengamankan dua penadah, masing-masing berinisial MU dan AH,” ungkapnya.

Namun, paket dan keranjang milik korban yang sempat dibawa pelaku diketahui telah dibuang. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lain yang masih buron. “Ketiga tersangka sudah kami tahan di Mapolres Bangkalan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” tambah AKP Hafid.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. [sar/kun]