Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

Lumajang (beritajatim.com) – Oknum guru drumband, DCJ, yang didakwa melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini.

Sebelumnya, DCJ yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar (SD) sekaligus guru ekstrakurikuler drumband SMP, dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan tindakan asusila. Seluruh korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih langsung oleh pelaku.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Ariz Rizky Ramadhon, membenarkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Jaksa menuntut hukuman 8 tahun, namun oleh majelis dikenakan putusan 5 tahun penjara,” terang Risky, Selasa (16/12/2025).

Selain hukuman pokok penjara, JPU sebelumnya juga menuntut agar pelaku dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan.

Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa dalam proses hukum, pelaku sempat melakukan upaya damai dengan memberikan uang kepada keluarga korban senilai Rp55 juta. Namun, uang tersebut dicatat sebagai restitusi atau uang ganti rugi dalam berkas tuntutan.

“Jadi, uang Rp55 juta itu kita jelaskan melalui tuntutan sebagai restitusi atau uang ganti rugi. Sisanya kita kembalikan ke keluarga korban setelah sidang selesai,” ungkap Rizky, sembari menyebut bahwa sebagian uang tersebut sudah terpakai oleh keluarga korban dan tersisa sekitar Rp24 juta. [has/beq]