Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan ultimatum keras terhadap penyedia layanan telekomunikasi (provider) terkait maraknya jaringan kabel optik yang terpasang semrawut di berbagai ruas jalan. Parlemen mengancam akan mengerahkan Satpol PP untuk memutus paksa kabel-kabel yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat jika tidak segera dibenahi.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan provider internet. Langkah pemanggilan ini diambil menyusul banyaknya keluhan mengenai kondisi kabel menjuntai dan tiang jaringan yang berdiri tanpa pola jelas, yang selain merusak estetika juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyoroti banyaknya tiang kabel yang berdiri tanpa izin resmi di lahan milik pemerintah daerah maupun desa. Ia menegaskan bahwa praktik pemasangan infrastruktur yang asal-asalan ini tidak bisa ditoleransi selamanya.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi karena yang dilakukan provider ini salah,” ujar Rudi di sela-sela rapat.
Politisi yang akrab disapa Rudi ini memperingatkan bahwa jika imbauan perbaikan tidak diindahkan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan represif di lapangan.
“Kalau tetap membandel, saya minta Satpol PP melakukan sweeping dan langsung memutus kabelnya,” tegasnya.
Senada dengan Rudi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menyoroti aspek tata ruang. Menurutnya, keberadaan tiang provider sering kali memakan bahu jalan sehingga mengganggu rencana pengembangan infrastruktur daerah.
“Jangan sampai ketika ada pelebaran jalan justru terkendala karena tiang kabel,” kata Yusuf.
Rapat tersebut juga mengungkap akar masalah dari kekacauan ini. Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, Ridwan Haris, mengakui bahwa kekosongan regulasi menjadi kendala utama dalam penertiban.
“Saat ini belum ada aturan sewa lahan dan sewa tiang, sehingga banyak kabel menempel di tiang PJU, PLN, dan Telkom,” ungkap Ridwan.
Merespons tekanan dari legislatif, perwakilan provider Lamdanet Prigen, Heri, menyampaikan keberatannya jika tindakan pemutusan kabel dilakukan secara serta-merta. Ia meminta adanya tenggang waktu bagi para pengusaha untuk melakukan penataan.
“Beri kami waktu untuk berbenah karena biaya penataan ulang jaringan sangat mahal,” tutur Heri.
Rudi Hartono menambahkan, pertemuan ini merupakan langkah awal untuk memetakan masalah yang dihadapi kedua belah pihak. DPRD berkomitmen untuk segera menyusun payung hukum yang jelas guna menata infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Pasuruan.
“Ke depan akan kami siapkan regulasinya agar tidak semrawut,” ucap Rudi. [ada/beq]
