Jombang (beritajatim.com) – Pemilik kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang yang berinisial R (43) mengaku membeli bibit tanaman tersebut dari luar negeri secara online. Pengakuan itu disampaikan oleh warga Surabaya tersebut saat menjalanai pemeriksaan polisi.
Selain itu, R juga mengaku sudah sekali panen selama tiga bulan menanam. Hasil panen tersebut dipakai sendiri. “Pengakuannya seperti itu. Namun kita tidak percaya begitu saja. Kita lakukan pendalaman lagi,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Selasa (16/12/2025).
Pendalaman yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jombang juga untuk memburu pelaku lain dalam pembuatan kebun ganja di rumah kontrakan itu. Pasalnya, penanaman dilakukan secara profesional. Tanaman ganja ditanam dalam pot atau polybag.
Ada sejumlah ruangan yang dipakai untuk budidaya tanaman bernama lain cannabis ini. Satu ruangan didesain sedemikian rupa secara tertutup menggunakan sejenis tenda. Kemudian diberi peralatan untuk mengatur suhu atau pendingin ruangan.
Pada bagian dapur juga terdapat tanaman yang tampak segar menghijau tersebut. Bahkan di belakang rumah budidaya ganja menyerupai metode greenhouse. Belakang rumah tersebut ditutup menggunakan plastik bening secara keliling. Sehingga cahaya tidak bisa masuk.
Ini untuk mengatur iklim (suhu, kelembaban, cahaya) secara optimal, melindungi tanaman dari hama dan cuaca ekstrem, serta menghemat air. Walhasil, polisi menyita 110 batang tanaman ganja yang ada dalam pot.
Seluruh tanaman tersebut dinaikkan dalam truk dalmas untuk dibawa ke Polres Jombang sebagai barang bukti. Saat diangkut, tanaman ganja ini sebanyak dua truk dalmas. Tersangka R dengan tangan terborgol juga dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Jombang menambahkan bahwa pengungkapan kebun ganja di rumah kontrakan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni, polisi menangkap seorang berinisial Y di Cukir Kecamatan Diwek.
Dari pemeriksaan terhadap warga Kecamatan Ngoro itu akhirnya muncul nama R yang memiliki kebun ganja skala rumahan. Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya.
Selain menyita 110 batang tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. [suf]
