Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Moh. Mubarak dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm), kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di bawah kendali seorang bandar berinisial Penceng yang kini berstatus buron (DPO), dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan peran kedua terdakwa. Mereka didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Berdasarkan dakwaan, praktik haram ini menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Para terdakwa memperoleh komisi sekitar Rp200 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp3,2 juta jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama,” ujar Jaksa Wicaksono dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra. Mubarak mengeluh membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan menyatakan niatnya untuk menjual sabu. Ari lantas menghubungkan Mubarak dengan Penceng (DPO).

Setelah komunikasi terjalin, Mubarak mendapatkan instruksi untuk mengambil pasokan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Jembatan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Pada 19 Juli 2025, transaksi pun dilakukan. Mubarak mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dibungkus kertas koran, lalu membawanya ke kediamannya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya.

Barang haram tersebut kemudian dipecah. Sebanyak 2 gram diberikan kepada Ari Saputra sebagai upah perantara, sedangkan 38 gram sisanya dibagi dua menjadi masing-masing 19 gram untuk dijual kembali, termasuk kepada pihak lain yang berkas perkaranya dipisah.

Sepak terjang mereka terhenti pada 21 Juli 2025. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah Mubarak dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa klip plastik berisi sabu, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

Dari nyanyian Mubarak, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap Ari Saputra di wilayah Krian, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi. [uci/beq]