Surabaya (beritajatim.com) – Empat juru parkir (jukir) liar di Tanjung Anom, Surabaya dibekuk oleh anggota Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/12/2025) malam.
Keempat jukir liar itu diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi mereka menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan karcis resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, keempat juru parkir itu diamankan setelah masyarakat mengeluhkan di gangguan lalu lintas di Jalan Tanjung Anom. Dari informasi yang dihimpun, ruas parkir yang legal dan memiliki izin hanya di ruas sebelah kiri Jalan Tanjung Anom.
“Keempat jukir tersebut memanfaatkan ruas kanan dan kiri dari Jalan Tanjung Anom untuk parkir. Sehingga menyebabkan gangguan bagi para pengendara jalan,” jelas Erika.
Ketika diamankan, keempat jukir liar itu mengaku hanya meneruskan kebiasaan yang sudah ada sebelumnya. Saat ditanya terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku, mereka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga membutuhkan keuntungan lebih.
“Alasannya ya kebutuhan ekonomi. Lalu juga untuk uang jaga-jaga apabila ada helm yang hilang,” tutur Erika.
Keempat jukir liar ini lantas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Keempat pelaku disangkakan melanggar Perda No. 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir.
“Keempat pelaku sudah dikenakan sanksi tipiring,” tegas Erika.
Atas peristiwa ini, Erika menghimbau agar masyarakat tidak segan untuk melapor apabila terjadi pungutan liar (pungli) dengan modus biaya parkir. Erika menegaskan pihak kepolisian bersama dengan Pemkot Surabaya berupaya terus memerangi jukir liar demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Bagi masyarakat jangan segan melaporkan. Kami bersama Pemkot Surabaya akan terus berusaha memberikan kenyamanan bagi masyarakat Surabaya,” pungkas Erika. (ang/ted)
