Kejari Pasuruan Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP

Kejari Pasuruan Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mulai memproses laporan yang disampaikan pengurus PAC PDI Perjuangan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik. Penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pihak kejaksaan menegaskan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut. Langkah pendalaman dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan validitas informasi awal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menyampaikan bahwa laporan dari PAC sudah diterima secara resmi. “Kami akan melakukan pendalaman dengan pull data dan pulbaket terlebih dahulu, pemanggilan belum dilakukan,” ujarnya, Senin (15/12/2024).

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, mengaku belum mengetahui laporan yang disampaikan oleh PAC. Ia menyampaikan secara singkat, “Saya tidak paham,” saat dimintai tanggapan.

Sebelumnya, pengurus PAC PDI Perjuangan melaporkan dugaan penyelewengan dana banpol ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Laporan tersebut mencakup penggunaan dana selama periode 2022 hingga 2024.

Dalam laporan itu disebutkan dana banpol pada 2022 mencapai sekitar Rp600 juta. Sementara pada 2023 dan 2024 nilainya meningkat hingga sekitar Rp1,3 miliar.

Para pengurus PAC menilai dana tersebut tidak dirasakan dalam bentuk kegiatan politik maupun pendidikan politik di tingkat kecamatan. Kondisi ini mendorong PAC melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum. (ada/kun)