Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung

Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung

Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menetapkan seorang pria berinisial MH (61), warga Kecamatan Taman Krocok, sebagai tersangka. MH menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 23 Oktober 2025. Unit IV Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan mendalam.

Hasilnya, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat terkait dugaan aksi bejat yang berlangsung sejak 2020 hingga September 2025.

Korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun yang masih di bawah umur. Polisi menduga tindakan asusila dilakukan tersangka secara berulang dengan memanfaatkan posisi kuasa sebagai orang tua.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti yang relevan.

“Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (awi/but)