Warga Kampung Taman Pelangi Mengaku Akan Terus Bertahan

Warga Kampung Taman Pelangi Mengaku Akan Terus Bertahan

Surabaya (beritajatim.com) – Warga Kampung Taman Pelangi membantah pernyataan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Bantahan terkait alasan belum dibayarkannya biaya ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover kepada tujuh warga.

Pada 12 Desember 2025, Wali Kota Eri menyebut bahwa penundaan ganti rugi disebabkan oleh ketidaksetujuan warga terhadap besaran nominal yang ditawarkan.

“Sebetulnya (warga) sudah dapat ganti rugi. Tapi gak gelem ganti ruginya (tapi tidak mau ganti ruginya). Karena itulah kita konsinyasi ke pengadilan,” kata Eri, Jumat (12/12/2025) kemarin.

​Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Galih, salah seorang warga. Galih memastikan bahwa sejak awal, warga tidak pernah mempermasalahkan besaran ganti rugi yang ditentukan oleh Pemkot dan telah menyetujuinya.

“Tidak benar itu. Warga dari awal sudah sepakat mengenai besaran harga yang sudah ditentukan Pemkot,” ungkap Galih.

Ia kemudian memperjelas duduk perkaranya, bahwa “Uang ganti rugi belum cair sampai dengan sekarang dikarenakan Pemkot menarik kembali surat pengantar pencairan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya,” tegasnya.

​Mengingat hak-hak warga atas pembebasan lahan belum kunjung diberikan, Galih berharap Pemkot Surabaya segera mengadakan pertemuan dengan warga. Sebagai bentuk penolakan, warga pun menyatakan tidak akan pindah meninggalkan rumah mereka sebelum uang ganti rugi cair.

Mereka menegaskan tidak akan menghiraukan surat aanmaning (peringatan pengosongan) tertanggal 12 Desember 2025, maupun rencana Pemkot untuk meratakan bangunan di Kampung Taman Pelangi bulan ini.

“Warga akan tetap bertahan sebelum uang ganti rugi terealisasi,” tutup Galih.

Sebelumnya, telah diketahui bahwa kemacetan pencairan ganti rugi ini dipicu oleh rentetan sengketa klaim lahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh seorang warga berinisial MS.

Meskipun gugatan pertama telah dimenangkan warga pada 8 Oktober 2025 dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemkot Surabaya saat itu tak kunjung mencairkan dana konsinyasi.

Masalah ini kemudian semakin rumit ketika muncul gugatan kedua dari kerabat penggugat pertama pada 27 November 2025 dengan materi yang sama, yang lantas dijadikan alasan oleh Pemkot untuk menahan pencairan dana.

Kondisi ini menimbulkan dugaan di kalangan warga bahwa terdapat ketidakberesan dalam sistem pencairan dana konsinyasi oleh Pemkot, padahal secara hukum warga telah memenangkan gugatan pertama.

Sekarang ini, selain warga belum mendapatkan ganti rugi, kini mereka tertekan oleh surat pemberitahuan pengosongan rumah (Aanmaning) dari Pengadilan, di mana tenggat pemberitahuan pengosongan tahap pertama berakhir hari ini Jumat (12/12/2025). (rma/but)