Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa proses pemerataan lahan dan bangunan di Kampung Taman Pelangi untuk proyek flyover akan dilaksanakan terakhir pada Desember 2025.
Mengenai tujuh keluarga yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa ganti rugi tersebut telah dititipkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penitipan melalui mekanisme konsinyasi.
“Karena kita sudah dikonsinyasikan. Karena kita sudah konsiniasi, sudah seperti itu,” terang Eri, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, dengan mekanisme ganti rugi yang telah dititipkan, warga bisa mengambil ganti rugi tersebut di pengadilan.
“Kalau konsinyasi ke pengadilan, barangnya (ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” ungkap Eri.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU DPRKPP Kota Surabaya, Farhan Sanjaya mengungkapkan bahwa kendala utama belum diterimanya ganti rugi oleh sebagian warga ini adalah karena masih adanya konflik sengketa antarwarga.
Terkait upaya pengosongan sebelum pembongkaran Taman Pelangi, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan PN Surabaya sebagai leading sektor.
“Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat,” ucap Farhan. (rma/but)
