Terdesak Ekonomi, Honorer RSUD Blitar Curi Emas Rp65 Juta Milik Warga

Terdesak Ekonomi, Honorer RSUD Blitar Curi Emas Rp65 Juta Milik Warga

Blitar (beritajatim.com) – Seorang pegawai honorer RSUD Mardi Waluyo, MJP (29), ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota karena terbukti mencuri emas milik warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Meskipun MJP diketahui rutin menerima gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan, ia nekat melakukan aksi pencurian yang merugikan korbannya, Yulistichiawati.

Total emas yang berhasil dibawa kabur oleh pria yang bekerja sebagai pendorong pasien ini mencapai 44,22 gram. Jika dihitung berdasarkan harga pasaran, kerugian korban ditaksir mencapai Rp65 juta. Setelah berhasil mencuri, seluruh perhiasan emas tersebut langsung dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook.

“Dijual di Tulungagung lewat facebook,” ungkap pelaku MJP, Jumat (12/12/2025).

Emas seberat 44,22 gram tersebut dijual oleh pelaku dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, yakni Rp29 juta. Harga jual yang anjlok ini disebabkan perhiasan tersebut tidak dilengkapi dengan surat resmi. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli barang pribadi.

“Total 29 juta dibelikan iphone dan cincin,” imbuhnya.

MJP mengakui dirinya sudah menjadi pegawai honorer di RSUD Mardi Waluyo Blitar selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Pelaku berdalih terdesak kebutuhan ekonomi hingga akhirnya mengambil jalan pintas dengan melakukan aksi kriminalitas.

“Kurang 3-4 tahun, honorer di RSUD Mardi Waluyo sebagai pendorong pasien,” bebernya.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah acak atau hunting rumah kosong. MJP secara random memasuki sejumlah rumah yang terlihat tidak berpenghuni.

“Secara acak hunting rumah kosong, kalau ada barang berharga ya dibawa kalau tidak ada ya cari lagi,” bebernya.

Kini, MJP telah resmi ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [owi/beq]