Usaha Tambak Udang Buang Limbah ke Laut, Pansus DPRD Sumenep Desak Audit Total

Usaha Tambak Udang Buang Limbah ke Laut, Pansus DPRD Sumenep Desak Audit Total

Sumenep (beritajatim.com) – Pansus tambak udang DPRD Sumenep melakukan sidak ke beberapa usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk. Sidak dipimpin Ketua Pansus tambak udang, Akhmadi Yasid. Dari hasil sidak ke lapangan, ada beberapa temuan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

“Salah satu yang kami temukan itu keberadaan Ipal (instalasi pengolahan air limbah) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada indikasi masih banyak pengusaha tambak udang yang membuang limbah langsung ke laut. Padahal ini berbahaya bagi ekosistem,” katanya, Kamis (11/12/2025).

Selain itu, lanjut Yasid, pengusaha tambak udang ditemukan tidak tertib dalam melakukan uji limbah. Padahal seharusnya uji limbah rutin dilakukan dengan biaya Rp 600.000 sekali pengujian. Namun sejumlah pengusaha diduga lalai atau bahkan mengabaikan.

Politisi PKB ini juga mengungkapkan, selain dampak serius berkaitan kerusakan lingkungan, ternyata tambak udang tidak menyumbang PAD yang sesuai. Yang masuk ke kas daerah hanya dari pengujian limbah di laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Andai saja dalam setahun semua pengusaha tertib melakukan pengujian limbah, maka lumayan, bisa meraup pemasukan di atas Rp 150 juta. Tapi pada praktiknya, karena banyak pengusaha yang lalai, maka kisaran pemasukannya hanya Rp 20 juta. Angka ini sangat jauh dibandingkan dengan dampak ekologis yang timbul,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Yasid juga menyoroti tidak adanya pemasukan berupa CSR (corporate social responsibility). Padahal seharusnya perusahaan tambak udang yang ada di Sumenep juga bisa membantu daerah dalam bentuk CSR tersebut.

“Kita ini sudah punya Perbup CSR 25/2023 yang mengatur soal mekanisme tanggung jawab sosial. Harusnya ini jadi pedoman perusahaan-perusahaan tambak udang itu,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Yasid, Pansus akan memanggil semua pengusaha tambak udang di Sumenep untuk audit secara keseluruhan, terutama urusan kepatuhan pada regulaai berkaitan ekologis dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari CSR. (tem/ian)