Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Khusus Debitur KUR dan Pekerja Korban Bencana

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Khusus Debitur KUR dan Pekerja Korban Bencana

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah tengah merampungkan paket kebijakan khusus untuk mengurangi beban debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pekerja yang terdampak bencana di sejumlah daerah. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan arahan Presiden menekankan pentingnya percepatan pemulihan ekonomi melalui sejumlah skema dukungan.

Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah yang menyasar debitur KUR dalam kondisi force majeure. 

“Arahan Bapak Presiden, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus untuk beban daripada debitur KUR dalam kondisi force major, mulai dari restrukturisasi, percepatan pemulihan daerah bencana dengan penyaluran KUR baru di tahun 2026, kemudian opsi pelunasan kewajiban atau bagi debitur kur tertentu,” ujar Airlangga dalam acara Kegiatan HUT AEI ke-37 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk kelompok pekerja yang kehilangan penghasilan akibat bencana. 

“Selanjutnya, kepada kelompok pekerja terdampak bencana, juga pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapus tagihan, denda iuran BPJS Naker bagi pemberi kerja yang mengalami serta kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP,” jelas Airlangga.

Berdasarkan data pemerintah, dari 996.000 debitur KUR di tiga provinsi, sekitar 141.000 debitur dengan baki debet sekitar Rp7,8 triliun diperkirakan terdampak. Lebih dari 63.000 debitur berada di sektor pertanian dengan baki debet senilai Rp 3,57 triliun.

Airlangga juga menegaskan pemerintah akan segera merampungkan regulasi KUR khusus wilayah bencana, termasuk penghapusbukuan dan skema bunga lebih rendah. Pemerintah bersama OJK menyiapkan aturan untuk mencegah lonjakan klaim penjaminan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di daerah terdampak.

Ia memastikan seluruh kebijakan ini akan dijalankan setelah masa tanggap darurat dan proses pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak selesai. Pemerintah menargetkan pengumuman paket kebijakan khusus tersebut dalam beberapa hari ke depan.