Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap Namanya

Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap Namanya

Kantongi Tersangka Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan, Kapolri Belum Ungkap Namanya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Kendati demikian, Sigit masih belum mengungkap nama tersangka yang menyebabkan banyak kayu gelondongan tersapu banjir di kabupaten tersebut.
“Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025).
Tim Satuan Tugas (Satgas) telah meningkatkan proses penyidikan terkait
pembalakan liar
di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun sehari sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni juga meninjau langsung lokasi yang terdampak.
Menurut Sigit, aktivitas pembalakan liar menjadi salah satu faktor yang memperburuk risiko banjir di berbagai daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh tim bergerak cepat dan memastikan hasil penanganan segera disampaikan kepada publik.
“Tim semua saya minta bekerja dan segera di-publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” kata Sigit.
Di sisi lain, Polri juga menangani dugaan pembalakan hutan di Aceh Tamiang. Namun, Sigit belum membeberkan lebih detail, karena masih menunggu laporan resmi dari tim di lapangan.
“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ungkap Sigit.
Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga turut menelusuri alur kayu yang terbawa banjir di Tapanuli dan wilayah Sumatera lainnya.
Direktur Jenderal Gakkum Dwi Januanto Nugroho menuturkan, sumber kayu yang terbawa banjir dapat beragam, mulai dari pohon tumbang dan material alami sungai, hingga potensi berasal dari area bekas penebangan legal ataupun praktik ilegal seperti penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi.
Sepanjang 2025, Gakkum telah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan peredaran dan pencucian kayu ilegal di wilayah yang berdekatan dengan area terdampak banjir.
Pada Juni 2025, misalnya, penyidik mengungkap kasus penebangan liar di Aceh Tengah dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Kemudian, pada Agustus 2025, Gakkum kembali menemukan kasus penebangan pohon di Solok, Sumatera Barat, yang menggunakan dokumen PHAT untuk menutupi penebangan di kawasan hutan.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan 152 batang kayu, dua ekskavator, dan satu buldoser.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ungkap Dwi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.