Menkeu Purbaya Bakal Terapkan Pajak Bea Keluar Emas, Pengamat: Langkah Bagus

Menkeu Purbaya Bakal Terapkan Pajak Bea Keluar Emas, Pengamat: Langkah Bagus

Febrio menjelaskan, penerapan bea keluar emas juga bertepatan dengan momentum meningkatnya harga emas global. Lonjakan harga komoditas ini dinilai dapat memberikan potensi tambahan pemasukan bagi negara.

“Harga emas internasional melonjak mencapai lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons di kuartal IV 2025,” tuturnya.

Rancangan PMK tersebut akan berlaku bagi berbagai jenis olahan emas, mulai dari dore, granul, cast bars, hingga minted bar. Pemerintah merancang tarif progresif agar industri terdorong melakukan hilirisasi dan menangkap potensi windfall profit dari harga emas yang sedang tinggi.

Dalam mekanismenya, tarif bea keluar akan menyesuaikan pergerakan harga emas dunia sehingga penerapan kebijakan tetap adaptif.

Mendorong Hilirisasi

Pada harga emas internasional di kisaran 2.800–3.200 dolar AS per troy ons, pemerintah akan menerapkan bea keluar sebesar 12,5 persen untuk produk dore dan granules, 10 persen untuk cast bars, serta 7,5 persen untuk minted bars.

Sementara ketika harga emas menembus level di atas 3.200 dolar AS per troy ons, tarifnya meningkat menjadi 15 persen untuk dore dan granules, 12,5 persen untuk cast bars, dan 10 persen untuk minted bars.

“Semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya, sehingga kita meng-incentivise terjadinya hilirisasi,” jelas Febrio.

Dengan skema ini, pemerintah berharap industri emas nasional semakin kompetitif, suplai emas bertahan di dalam negeri, dan nilai tambah hilirisasi dapat dinikmati masyarakat luas. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.